Dalam menyelenggarakan tugas pokok sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga mempunyai fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan dan hortikultura, perhutanan, perkebunan;
2. Pemberian perijinan, pembinaan dan pengembangan agribisnis serta pelaksanaan pelayanan sesuai tugas sesuai dengan tugas pokoknya;
3. Pelaksanaan penyuluhan;
4. Pelaksanaan pengamanan pengamanan teknis sesuai dengan tugas pokoknya serta pembinaan dan koordinasi pengendalian ketahanan pangan;
5. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha tani sesuai dengan masalah, kepentingan dan kondisi lingkungan daerah;
6. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Dinas;
7. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Bupati.